Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa oknum guru SLB cabul saat menjalani sidang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – KM (53 tahun) oknum guru SLB cabul di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya menghadapi sidang vonis oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jombang.

Kapolres Jombang, Cek Kondisi Lalin yang Mengarah ke Simpang 3 Bangjuri

Bertempat di PN Jombang, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara 8,5 tahun. KM, juga divonis harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, KM, juga divonis untuk membayar Restitusi kepada Mawar, (nama samaran korban) sejumlah Rp5.672.000,00 dalam waktu 30 puluh hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan tunggal JPU," kata ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Masyuni, Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengaku bahwa jika terdakwa harus menjalankan putusan majelis hakim berupa membayar restitusi dan denda. Bila tidak pihaknya akan melakukan penyitaan harta milik terdakwa.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, JPU bisa menyita harta kekayaannya atau jika tidak cukup dubsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU, Andi Wicaksono.

Ia pun menegaskan bila hukuman penjara yang didok majelis hakim, memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut KM dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Halaman Selanjutnya
img_title