Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa oknum guru SLB cabul saat menjalani sidang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Kasus itu akhirnya terbongkar setelah secara tidak sengaja ada rekan korban yang mengambil foto kejadian itu," ujarnya.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Indonesia vs Guinea di FIFA Plus, Vision+ dan RCTI+

Dari hasil pemeriksaan terhadap KM, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu. Dan pelaku, mengaku hanya ingin menyalurkan hasrat dan nafsunya saja pada korban.

"Jadi menurut pelaku memang motifnya penyaluran nafsu itu," tuturnya.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang

Tak hanya itu, perbuatan cabul pelaku pada korban itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2022 lalu, atau setahun yang lalu. 

"Jadi sudah lima kali, bentuknya sama pencabulan, bukan persetubuhan," kata Aldo.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.