Oknum Guru SLB Cabul di Jombang Dijatuhi Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Terdakwa oknum guru SLB cabul saat menjalani sidang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – KM (53 tahun) oknum guru SLB cabul di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya menghadapi sidang vonis oleh majelis hakim dari Pengadilan Negeri Jombang.

Di Momen Hatkitnas, Pj Wali Kota Malang : Kita Dukung Indonesia Emas

Bertempat di PN Jombang, majelis hakim menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara 8,5 tahun. KM, juga divonis harus membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, KM, juga divonis untuk membayar Restitusi kepada Mawar, (nama samaran korban) sejumlah Rp5.672.000,00 dalam waktu 30 puluh hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Dukung Pelajaran Bahasa Jawa, Pemkot Batu Luncurkan Buku

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan tunggal JPU," kata ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Masyuni, Kamis, 7 Maret 2024.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengaku bahwa jika terdakwa harus menjalankan putusan majelis hakim berupa membayar restitusi dan denda. Bila tidak pihaknya akan melakukan penyitaan harta milik terdakwa.

Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah APAC DNS Forum 2024

"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, JPU bisa menyita harta kekayaannya atau jika tidak cukup dubsidair 3 bulan kurungan," ujar JPU, Andi Wicaksono.

Ia pun menegaskan bila hukuman penjara yang didok majelis hakim, memang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut KM dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

"Memang ada perbedaan dengan tuntutan JPU sebelumnya. Namun, besaran restitusi yang divonis majelis hakim memang lebih besar," tuturnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh ironis, peristiwa yang dialami Mawar (17 tahun) pelajar SLB Negeri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mawar, mendapat perlakuan tak senonoh dari KM (53 tahun) yang tak lain adalah gurunya sendiri.

Selain telah mencabuli muridnya sendiri, ternyata KM melakukan aksi cabulnya itu, di hadapan para murid-muridnya sendiri saat berada di ruang kelas.

Kasat Reskrim Polres Jombang sebelumnya, AKP Aldo Febrianto menjelaskan perbuatan cabul pelaku, dilakukan dengan cara memaksa korban yang memang seorang tuna grahita. Perbuatan itu, dilakukan pelaku di dalam ruang kelas. 

"Jadi caranya dengan paksaan dan dilakukan di dalam kelas," kata Aldo, Selasa, 17 Oktober 2023.

Aldo mengaku, atas perbuatan pelaku, membuat korban hanya bisa pasrah, karena kondisi mental korban yang memang lemah.

"Kasus itu akhirnya terbongkar setelah secara tidak sengaja ada rekan korban yang mengambil foto kejadian itu," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap KM, pelaku mengakui seluruh perbuatan bejatnya itu. Dan pelaku, mengaku hanya ingin menyalurkan hasrat dan nafsunya saja pada korban.

"Jadi menurut pelaku memang motifnya penyaluran nafsu itu," tuturnya.

Tak hanya itu, perbuatan cabul pelaku pada korban itu dilakukan pelaku sejak Oktober 2022 lalu, atau setahun yang lalu. 

"Jadi sudah lima kali, bentuknya sama pencabulan, bukan persetubuhan," kata Aldo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.