Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Dari Pasal Pembunuhan

Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • doc viva

Malang – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengatakan jika mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KHUP terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lathifah Shohib Ikuti Pembekalan Bacakada, Sinyal Maju Pilbup Malang Semakin Kuat

Hal ini disampaikan Hotman dalam acara yang dipandu Raffi Ahmad dan Irfan Hakim beberapa waktu lalu. Pernyataan Hotman pun akhirnya viral di media sosial. Berikit pernyataan lengkap Hotman yang dikutip VIVA dari akun Intstagram @rumpi_gosip, Senin 29 Agustus 2022.

"Saya baru dengar, dalam kasus penembakan polisi sekarang. Saya baru dengar apakah benar saya enggak tahu. Katanya istrinya pas pulang dari Magelang, istrinya lapor apa yang dia alami di Magelang, si jenderal itu nangis, itu kata saksi di BAP.  

Resmi! Mulai 6 Mei Angkutan Gratis Pelajar KWB Beroperasi

Kalau itu benar, itu kalau dari segi hukum sangat mempengaruhi karena dalam keadaan emosi kemudian lanjut dalam peristiw penembakan berarti emosi spontan bisa kena bukan pembunuhan berencana tapi (pasal) 338. 

Karena begitu dengar begitu nangis, bayangin seorang laki, jenderal nangis setelah istrinya mengadu, saya enggak tau benar gak itu saksi bilang gitu di BAP. Kalau bilang begitu, itu bsia dipake oleh pangacaranya Sambo bahwa penembakan itu adalah sponta bukan berencana," kata Hotman. 

LSP Paresta Go Nasional, Targetkan Sertifikasi Ribuan Pekerja Wisata

Sebelumnya, Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriyansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E disuruh melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Dimana, kata Kapolri, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang menyuruhnya.

"Dilakukan penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Dalam kasus ini, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasa 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih terus didalami penyidik.