Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Money Politic di Kota Batu
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Meski Bawaslu mendapati barang bukti uang tunai Rp500 ribu beserta kartu nama serta stiker bergambar salah satu paslon capres dan caleg di Dapil II berjumlah 29 buah, dia mengatakan tidak ada instruksi dari YHI untuk mencoblos mereka.
Terkait pengakuan tersangka yang menyebutkan bahwa mendapatkan uang sebesar Rp20 juta dari seseorang, Mardiono menyebutkan, uang tersebut memang dibagi-bagikan, namun tanpa ada ajakan atau paksaan.
"Begitu pula dari keterangan saksi. Ia mengaku tidak mendapat instruksi yang jelas di balik uang tersebut. Katanya, ia (terduga pelaku) hanya melihat warga sekitarnya yang butuh, sehingga langsung diberikan begitu saja," katanya.
Terlepas dari itu, Mardiono menegaskan, apabila ada seseorang yang memang terbukti melakukan politik uang pada hari pemungutan suara saat Pemilu, maka bisa dijerat pidana hingga denda.
”Jera pidana ini berlaku untuk semua kalangan masyarakat, baik anggota partai maupun non-partai. Ancaman pidana perkara ini bisa diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dengan denda maksima Rp 48 juta," katanya.
Sebagaimana diketahui, YHI sebelumnya diamankan Sentra Gakkumdu karena kedapatan menyerahkan sejumlah uang senilai Rp500 ribu beserta bukti kartu pemenangan salah satu capres dan caleg dapil II yang diduga dari kader PDI Perjuangan kepada saksi.
Terduga pelaku kemudian diamankan pada Selasa, 13 Februari 2024 malam sekitar pukul 23.30 WIB. Terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Sisir. Ia diamankan di Jalan Wilis, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu.