Tak Terbukti, Bawaslu Hentikan Pengusutan Kasus Dugaan Money Politic di Kota Batu
- VIVA Malang/Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menghentikan pengusutan kasus dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan seorang pria berinisial YHI, 60 tahun, simpatisan salah satu partai di Kota Batu.
Keputusan tersebut tertuang dari hasil pembahasan di Sentra Gakkumdu bersama unsur Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu. Penghentian dilakukan karena dalam kasus tersebut, YHI tidak terbukti melakukan politik uang.
Oleh sebab itulah, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan money politic itu karena unsur formil materil pidananya belum terpenuhi atau tidak terbukti.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menjelaskan, dari hasil pendalaman pihaknya tidak dapat menemukan unsur-unsur formil materil atas praktik money politic.
Disamping itu, Mardiono menyebutkan, ada faktor yang juga meringankan terduga pelaku dalam kasus tersebut. Diketahui, status terduga pelaku merupakan simpatisan atau non-partai.
”Ini mengacu pada UU Nomor 7/2017 Pasal 523 bahwa yang dapat dijerat pidana adalah tim kampanye, pelaksana atau peserta dalam artian masuk dalam keanggotaan partai,” katanya di kantor Bawaslu, Rabu, 21 Februari 2024.
Selain itu, Mardion mengungkapkan, terduga yaitu YHI saat didalami tidak ada sangkut paut sama sekali dengan partai tertentu. Ia mengatakan Bawaslu juga sudah melakukan kroscek di KPU dan diketahui nama terduga pelaku tidak ada.