Gengster Tim Guk Guk di Jombang Berulah, Polisi Tangkap Pendiri Sekaligus Anggota

Anggota gengster saat diamankan polisi.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA Gengster tim guk guk (TGG) yang dikenal sadis, berulah di kawasan flyover, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi di Jombang Tertibkan 6 Balon Udara yang Akan Diterbangkan

Dalam menjalankan aksinya, anggota gengster TGG ini tergolong sadis, lantaran tega melukai korbannya dengan cara membacok.

Namun, sayangnya aksi bengis TGG berakhir, lantaran mereka diciduk oleh aparat kepolisian dari Polsek Peterongan dan Satreskrim Polres Jombang.

Gagal Curi Motor, Warga Jogoroto Babak Belur Ditangkap Warga Jombang

Kapolsek Peterongan, AKP Dian Anang mengatakan salah satu anggota gengster TGG yang diamankan ini adalah WN (20 tahun) warga Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang.

"WN usia 20, warga Tampingmojo, Tembelang. Pelaku ditangkap pada (21 Januari 2024) lalu di rumahnya, satu pelaku masih dalam pengejaran," kata Anang, Selasa, 6 Februari 2024.

Jalan Arteri Jombang Padat saat Arus Balik Lebaran, Masyarakat Diminta Bersabar

Anang menjelaskan, para pelaku ini adalah kelompok gangster yang mengatas namakan dirinya sebagai TGG. Mereka adalah sekumpulan pemuda dan remaja yang awalnya merupakan teman ngopi.

"Dan sejak Desember itu, mereka membentuk TGG, mereka kemudian berkumpul untuk melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam," ujar Anang.

"Dalam melaksanakan aksinya, mereka berkumpul di Jogoloyo. Kemudian bersama-sama berkonvoi dan membawa sajam, baik celurit, gir, pedang dan petasan," tutur Anang.

Saat beraksi di jalanan, sambung Anang mereka tak segan menyerang langsung siapapun pemuda yang ditemuinya. Salah satunya, adalah M Didin, yang jadi korban serangan gangster ini saat sedang mengendarai motornya di Jalan KH Romly Tamim 10 Desember 2023 tahun lalu.

"Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung karena serangan para pelaku ini, sehingga harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit," kata Anang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tak punya motif khusus dalam melancarkan aksinya. Para remaja ini memang sengaja membuat onar dengan berkonvoi di bawah pengaruh minuman keras sambil menyerang siapapun yang ditemuinya.

"Dari pengakuan pelaku, WN sudah beraksi di 3 TKP berbeda di Kecamatan Peterongan dan di Kecamatan Jogoroto," ujar Anang.

Atas perbuatannya pelaku diamankan di sel tahanan Polres Jombang, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, dari hasil penangkapan tersangka WN, Satreskrim Polres Jombang melakukan pendalaman, dan akhirnya menangkap dua orang anak dibawah umur, yang diketahui merupakan pendiri dan pimpinan gengster TGG.

"Dari pengembangan itu, petugas kembali menangkap dua tersangka anak di bawah umur yang jadi pimpinan dan pendiri gangster," tutur Sukaca.

"Pengembangan ini juga karena para anggota TGG ini kembali melakukan aksi di dekat Pasar Peterongan pada (6 Januari 2024) malam," kata Sukaca.

Sukaca mengaku kedua tersangka yang masih berusia dibawah umur ini adalah A (17 tahun) dan B (16 tahun) remaja asal Kecamatan Gudo dan Kecamatan Peterongan.

"Jadi keduanya msing-masing merupakan ketua dan pendiri Tim Guk Guk itu," ujar Sukaca.

Lebih lanjut Sukaca menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka itu. Malam itu, para pelaku bersama belasan anggotanya berkumpul di wilayah Jogoloyo, Sumobito untuk minum miras bersama. 

Setelah itu, para pelaku ini melakukan konvoi sambil membawa sajam mulai Peterongan hingga kawasan Jombang Kota dan kembali lagi ke Peterongan.

"Setelah itu mereka melihat salah satu korban sedang membeli nasi goreng kemudian diserang. Korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya dan sempat koma sampai 3 hari," tuturnya.

Sukaca menyebut, dua tersangka yang statsunya masih anak di bawah umur ini kini juga telah ditahan di Mapolres Jombang, Kasusnya juga ditangani unit PPA Satreskrim Polres Jombang.

"Untuk berkasnya sudah tahap satu di kejari Jombang, pelaku dijerat pasal 170 KUHP juga," kata Sukaca.