Rumah Ferdy Sambo Dikirimi Karangan Bunga
- Antara foto
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo usai jalani sidang etik pemecatan.
Demikian juga, hari ini, Itsus bersama Propam gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan pelanggar atas nama Irjen FS (Ferdy Sambo).
"Sidang memutuskan pelanggar FS dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan sanksi terberat kepada Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat menuliskan surat permintaan maaf atas perbuatannya kepada senior dan sekuruh anggota Polri.
Berikut isi surat tersebut:
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan Rekan Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama dan Rekan Bintara Polri. Rekan dan senior yang saya hormati,