Kuasa Hukum Tersangka Klaim Nilai Kerugian Negara Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tak Relevan

Kuasa hukum tersangka korupsi Puskesmas Bumiaji, Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVAKuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi Puskesmas Bumiaji, yakni Angga Dwi Prastya selaku Direktur CV PK dan Diah Aryati Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas, mengklaim nilai kerugian negara yang disebutkan Kejari Batu tak relevan.

Kejari Batu Pastikan Proses Pecah Bidang Sudah Rampung, Segera Diserahkan ke Pemilik

Kuasa hukum Diah Aryati, Kayat Hariyanto mengatakan kerugian negara yang disebutkan Kejari Batu mencapai Rp300 juta tidaklah benar. Bahkan, dia menilai kerugiannya turun menjadi Rp197 juta.

"Nampaknya, sekarang kerugian negara tidak sampai Rp300 juta, menurun lebih kecil berdasarkan audit BPK. Terlebih dalam audit BPK kala itu disebut kekurangan pekerjaan nilainya hanya Rp79 juta dan itu sudah dikembalikan oleh klien kami sebelum kasus ini bergulir," ujarnya di Kantor Kejari Batu, Selasa 30 Januari 2024.

Nasib Pemohon Pecah Bidang Tanah di BPN Batu Kembali Digantung

Senada juga disampaikan Kuasa hukum Angga Dwi Prastya, Ari Hariadi. Ia mempertanyakan kerugian negara sampai ratusan juta yang disampaikan Kejari Batu tersebut muncul dari mana.

Menurut Ari Hariadi, secara konstruksi hukum audit investigasi terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Puskesmas Bumiaji harus dari BPK maupun BPKP atau auditor resmi.

Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU

"Bukan pihak luar yang melakukan audit, nah kalau pihak luar apakah mereka memiliki sertifikasi sebagai auditor. Makanya, tadi kita pertanyakan, kerugian negara yang diklaim oleh penyidik itu dari mana asalnya? Tim audit harus lembaga formal sesuai UU yang berlaku," tuturnya.

Dia juga mengatakan, kliennya juga menyampaikan bahwa dalam pembangunan Puskesma Bumiaji tersebut tidak ada aliran dana korupsi yang dinikmati. Semua pengerjaannya sudah berjalan sesuai aturan.

"Makanya kami bingung, ini kerugian negara tentang apa? Apakah pengurangan spek, atau memperkaya orang lain. Karena kasus korupsi itu kan ada kerugian negara atau menguntungkan orang lain. Nah, ini tidak terjadi," bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Batu, Muhammad Januar Ferdian menjelaskan jika dalam perhitungan kerugian negara penyidik Kejari Batu sudah membentuk tim melibatkan BPK perwakilan dan ahli dari Perguruan Tinggi (PT).

"Yang dikatakan oleh kuasa hukum itu dari mana sumbernya? Terpenting, kejaksaan tidak pernah menyampaikan hal itu. Intinya kerugian tetap seperti yang kita sampaikan dulu, kurang lebih Rp300 juta, tidak ada penurunan," katanya.

Kemudian, saat disinggung terkait adanya pengembalian kerugian negara, Januar memastikan bahwa yang dikembalikan tersebut adalah spek berbeda, meski pun titiknya sama.

"Memang dulu pernah dikembalikan, tapi ini spek yang berbeda. Ada temuan lain dari penyidik dalam pekerjaan (pembangunan Puskesmas Bumiaji) tersebut," ungkapnya.