Terlibat Penipuan Arisan Online, Ibu Muda Asal Jombang Dibekuk saat "Berjemur" di Pantai Bali

Carolin, tersangka penipuan berkedok arisan online, ditangkap di Bali
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

"Akhirnya, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp28 juta, karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka. Namun, dia tidak bisa lagi mengakses tersangka yang justru melarikan diri," ujarnya.

Dua Pasangan Cabup Cawabup Jombang, Lengkapi Berkas Syarat Administrasi di KPU

Selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, ungkap Sukaca, Carolin sama sekali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, Polres Jombang pun menetapkan status Carolin sebagai DPO.

"Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi berada di wilayah Bali. Kemudian, kami melakukan penangkapan kepadanya," ujarnya.

Tabrak Truk Parkir Di Jombang, 2 Pengendara Motor GL Tewas

Akibat perbuatannya, janda anak satu ini harus meringkuk di tahanan Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan," ucapnya.