Terlibat Penipuan Arisan Online, Ibu Muda Asal Jombang Dibekuk saat "Berjemur" di Pantai Bali

Carolin, tersangka penipuan berkedok arisan online, ditangkap di Bali
Sumber :
  • VIVA Malang/Elok Apriyanto

Jombang, VIVA – Seorang ibu muda anak satu bernama Carolin Cahaya Ningsih, 28 tahun, asal Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dibekuk Polres Jombang karena diduga terlibat kasus penipuan arisan online.

Stok Elpiji 3 Kilogram di Jombang Mulai Langka

Carolin ditangkap saat berada di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jombang atas kasus penipuan arisan online yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

”Pelaku (atas nama Carolin Cahaya Ningsih ini) ditangkap pada Minggu, 17 Desember 2023 lalu. Pelaku ditangkap di Pantai Mertasari, Sanur, Denpasar, Bali,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Sukaca, Kamis 4 Januari 2024.

Cegah Lakalantas di Perlintasan KA, Polisi di Jombang Lakukan Sosialisasi

Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan salah satu korban arisan online yang diselenggarakan Carolin, yakni Anik Anita Rahayu, 35 tahun, warga Desa Genengan Jasem, Kecamatan Kabuh.

”Korban melapor bahwa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan (arisan online) yang dilakukan tersangka (Carolin Cahaya Ningsih) ini pada bulan Desember 2022,” ujarnya.

Pengiriman Miras Antar Wilayah Digagalkan Polisi di Jombang

Sukaca menerangkan, modus operandi yang dilakukan Carolin ini tergolong menarik, yakni korban ditawari arisan get sebanyak 6 buah dengan harga yang rendah. Karena dijual lebih murah, korban tergiur membeli arisan get tersebut.

Menurut keterangan korban, kata Sukaca, arisan get dijanjikan oleh Carolin akan cair pada 6 Mei 2022. Namun, pada saat korban berusaha mencarinya, pemilik asli arisan get itu tak merasa menjual akunnya kepada siapapun.

"Akhirnya, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian Rp28 juta, karena uang yang sudah diserahkan ke tersangka. Namun, dia tidak bisa lagi mengakses tersangka yang justru melarikan diri," ujarnya.

Selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung, ungkap Sukaca, Carolin sama sekali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Hingga sekitar Agustus 2023 lalu, Polres Jombang pun menetapkan status Carolin sebagai DPO.

"Setelah kami lakukan pelacakan dan profiling, pelaku akhirnya berhasil teridentifikasi berada di wilayah Bali. Kemudian, kami melakukan penangkapan kepadanya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, janda anak satu ini harus meringkuk di tahanan Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Pelaku ditahan dan pengembangan masih dilakukan," ucapnya.