Petani di Kota Malang Bermain Judi Online Ditangkap Polisi

Polresta Malang Kota Ungkap Kasus Perjudian
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Seorang pria berinisial B (44 tahun) asal Kelurahan Wonokoyo, Kota Malang terpaksa harus berhenti bermain judi online setelah Polisi dapat mengendus aksinya. Pria tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terancam mendekam di penjara. 

Terminal Arjosari Malang Catatkan Peningkatan Penumpang 14 Persen

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Agus Siswo mengatakan pria tersebut sudah bermain judi online dalam kurun waktu 5 bulan terakhir. Jajaran Unit Reskrim Polresta Malang Kota menangkap pria berstatus sebagai petani itu di rumahnya pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Modusnya dengan bermain di salah satu situs judi online. Kemudian pria itu juga mendapatkan uang untuk bermain judi dari teman-temannya sebagai tombokan. 

Perkuat Langkah Bantu UMKM, Mebiso Kolaborasi dengan SMESCO Indonesia

"Dia menjual jenis togel dikembangkan melayani online. Jadi tersangka ini memasang angka, mengumpulkan dana dari para penombok, kemudian dia ikut situs online, setelah uang tombokan terkumpul dia melaporkan dan mentransfer lewat rekening," kata Agus saat ditemui pada Rabu, 24 Agustus 2022 di Mapolresta Malang Kota. 

Omzet yang didapatkan oleh tersangka dalam setiap melakukan perbuatannya sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit HP, satu buku tulis rekapan nomor togel, akun judi online yang berisi saldo Rp775 ribu uang sisa setoran Rp116 ribu dan buku tabungan. 

3 Tempat yang Disidak Mamin Pj Bupati, Ternyata Sudah Dihubungi Dinas Ketahanan Pangan Jombang

Tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dan terancam 10 tahun penjara. 

Selain itu, dari jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pria berinisial S (34 tahun) asal Wagir, Kabupaten Malang. Pria tersebut melakukan tindakan perjudian jenis togel dengan menerima titipan tombokan nomor judi togel dari penombok beserta angka yang ditebak. 

Halaman Selanjutnya
img_title