Setahun, Kejari Kota Malang Selamatkan Aset Pemkot Malang Senilai Rp10 Miliar
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Kejaksaan Negeri Kota Malang sepanjang 2023 telah menyelamatan aset milik Pemerintah Kota Malang dengan total nilai lebih dari Rp10 miliar. Penyelamatan sebagai upaya mendukung program Pemkot Malang untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik pemerintah dengan selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan Tim Aset Kota Malang," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Jumat, 29 Desember 2023.
Sejumlah aset Pemerintah Kota Malang yang berhasil selamatkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang antara lain yaitu tanah kosong dengan Sertifikat Hak Pakai di Jalan Danau Jonge, Kecamatan Kedungkandang.
Tanah tersebut merupakan hasil penyerahan dari Fasum dan Fasos Perumahan Sawojajar dan sudah tercatat dalam Neraca Aset Pemerintah Kota Malang.
Lalu aset berupa tanah di Jalan Raya Langsep Kecamatan Klojen yang kini sudah tercatat sebagai Aset Pemerintah Kota Malang. Lalu aset tanah dan Rumah Dinas di Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen. Tercatat dalam neraca Pemerintah Kota Malang sebagai Rumah Dinas Golongan II (Rumah Dinas Jabatan).
Selanjutnya ada aset berupa sebidang Tanah di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang yang berasal dari tanah eks anggota DPRD Kota Malang yang kini sedang dalam proses disertifikatkan.
Terakhir aset berupa tanah dan rumah di Jalan Bondowoso, Kecamatan Klojen. Tanah ini milik Pemerintah Kota Malang dan bangunan hibah dari Kemenkeu (KKPN) Tahun 2018. Saat ini sedang dalam proses disertifikatkan di Kantor Pertanahan Kota Malang.
"Kami berharap bahwa upaya penyelamatan aset ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang," ujar Eko.