Ayah di Malang Perjuangkan Hak Asuh Anak Hingga MA
- Viva Malang/Uki Rama
Malang, VIVA – Kasus hak asuh anak antara mantan suami istri, Ahsanul Amala dan Diana Malayanti akan berlanjut ke tingkat Mahkamah Agung. Penyebabnya, Diana memutuskan banding atas putusan Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya karena hak asuk anak dimenangkan Ahsanul pada September 2023 di tingkat PA Malang dan diperkuat pada tingkat PTA Surabaya pada November 2023.
Melalui kuasa hukumnya, Angga Citalada, Ahsanul Amala membantah tuduhan atas dirinya yang dianggap menahan serta tidak menafkahi sang anak. Angga memastikan, kliennya masih memberi nafkah kepada anaknya sampai 4 Januari 2023.
Namun pada 7 Januari 2023 sang anak kabur ke rumah Ahsanul karena suatu masalah, sampai pada Mei 2023 sang anak kembali ke rumah ibunya.
"Karena melihat banyak masalah, akhirnya klien kami ikut memperjuangkan hak asuh anak agar bisa memiliki legalitas yang jelas. Kami menjaga jangan sampai dituduhkan macam-macam," kata Angga.
Gugatan kemudian dilayangkan pihak Ahsanul pada April 2023 untuk membatalkan putusan yang memberikan hak asuh kepada Diana sejak bercerai pada 2012. Dalam persidangan Ahsanul sudah memberikan bukti dan fakta hingga memenangkan hak asuh anak.
"Sampai putusan di pengadilan agama menang, sekarang ikut bapaknya. Sekarang keadaanya secara formal proses kasasi dari pihak sana. Prinsipnya kan tidak perlu memberikan nafkah melalui rekening seperti biasanya. Karena kan sudah harus menjadi tanggung jawab sang ayah selaku pemegang hak asuh untuk menafkahi," ujar Angga.
Selama proses itu, Angga juga memastikan sang anak masih dibiayai sekolah hingga Desember 2023 ini. Namun ironisnya, kliennya sampai saat ini tidak diperbolehkan bertemu sang anak.
"Sampai saat ini bapak harapannya ketemu sama anaknya, karena mau ikut siapapun monggo. Kami ga pernah menghalangi anak bertemu ibunya. Yang jelas klien kami sudah bertanggung jawab," tutur Angga.
Sementara untuk menghadapi proses kasasi dia akan menyiapkan materi di persidangan.
"Untuk kasasi kita lagi persiapkan kontra memori kasasi. Kami hormati putusan pengadilan dan tetap percaya bahwa apa yang diputuskan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, optimis kebenaran menemukan jalan," kata Angga.