3 Tahun, Angka Perceraian di Jombang Capai 9.354 Kasus, Faktor Ekonomi Paling Dominan

Angka Perceraian di Jombang Turun
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVAPengadilan Agama (PA) Jombang melaporkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Jombang, Jawa Timur selama tiga tahun terakhir, yakni sejak 2021 sampai 2023, tercatat ada perkara sebanyak 9.354 kasus.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Humas PA Jombang, Ulil Uswah, mengatakan bahwa angka perceraian tersebut akumulasi dari perkara perceraian talak maupun gugatan sejak 2021-2023. Meski jumlahnya terlihat besar, dia mengatakan angka perceraian di Kabupaten Jombang turun setiap tahunnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan Humas PA Jombang, diketahui jumlah total perkara cerai talak yang terdaftar pada tahun 2021 ada 780 kasus, tahun 2022 turun menjadi 769 kasus, dan tahun 2023 turun lagi menjadi 583 kasus. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Kemudian, lanjut Ulil, untuk perkara cerai gugat yang terdaftar pada tahun 2021 ada sebanyak 2.478 kasus, tahun 2022 mengalami penurunan menjadi 2.402 kasus, dan tahun 2023 tercatat turun menjadi 2.342 kasus.

Ulil mengungkapkan bahwa turunnya angka perceraian talak maupun gugatan di Kabupaten Jombang tersebut terjadi sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, yakni pada tahun 2021.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

”Sejak tahun 2021, setelah COVID-19 (melanda) ya, angka perceraian di Kabupaten Jombang, baik cerai talak maupun gugatan, itu menurun,” kata Ulil dalam keterangannya, pada Rabu, 20 Desember 2023. 

Ia pun menjelaskan bahwa salah satu penyebab adanya penurunan angka kasus perceraian di Kabupaten Jombang ini karena gencarnya sosialisasi yang dilakukan PA Jombang tentang tentang masalah perceraian. 

Halaman Selanjutnya
img_title