Dampak Kasus Ferdy Sambo, PPP Dorong Adanya Revisi UU Kepolisian

Dampak Kasus Ferdy Sambo, PPP Dorong Adanya Revisi UU Kepolisian
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi, mendorong revisi terbatas Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Hal tersebut menyusul peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diduga melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melihat Gelaran Car Meet Up 2024 Pertama Kali di Pasuruan

“Kasus Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J perlu mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Reformasi di tubuh Polri menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan melalui revisi terbatas UU 2/2002 tentang Kepolisian,” kata pria yang akrab disapa Awiek, dalam keterangan pers diterima awak media, Senin, 22 Agustus 2022. 

Dijelaskan Awiek, revisi terhadap UU kepolisian, bisa meliputi norma yang mengatur tentang pengawasan internal Polri yang saat ini dilakukan oleh Propam ataupun mengenai pengaturan tentang kewenangan Polri mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penindakan.

PKB Jombang Optimistis Usung Kades di Pilkada Jombang 2024, Wakilnya Bisa dari Kalangan Nahdliyin

Selain itu, menurut Wakil Ketua Baleg (Badan Legislasi) DPR ini, perlu dilakukan reformasi sejak dini khususnya pada saat rekruitmen polisi. “Perlu diatur dalam revisi UU Kepolisian ini mengenai formula rekrutmen secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kemudian, Awiek menambahkan, perlu dilakukan reformulasi ketentuan menyangkut aparat polisi yang melakukan tindak pidana. Awiek berpendapat, sebaiknya diatur agar polisi yang melakukan tidak pidana diberhentikan sementara hingga adanya keputusan inkrah. 

Antusiasnya Ratusan Anak Ikut Lomba Menggambar dan Berhitung PPLIPI Pasuruan

Pasalnya, jika tidak dilakukan pemberhentian sementara, maka akan mencoreng nama baik institusi kepolisian.

“Karena itu, kami mengusulkan revisi terbatas atas UU 2/2002 tentang Kepolisian dalam revisi prolegnas prioritas tahun ini. Revisi terbatas ini dilakukan untuk berjalannya reformasi di institusi kepolisian dan penguatan kelembagaan polisi dalam tugas pemeliharaan kamtibmas serta penegakan hukum,” kata Awiek. 

Lebih lanjut, Awiek mengungkapkan, UU Kepolisian sudah berusia 20 tahun sehingga sudah saatnya dilakukan revisi terbatas. 

Dalam revisi ini, terang dia, akan disesuaikan dengan dinamika sosial, budaya dan hukum di masyarakat. 

“Revisi terbatas juga pernah dilakukan terhadap sejumlah UU yang mengatur tentang aparat hukum seperti revisi UU Kejaksaan yang memberikan penguatan kelembagaan pada tugas penuntutan. Juga revisi terhadap UU KPK telah dilakukan dengan maksud menjaga marwah lembaga tersebut berada pada koridor yang benar,” imbuhnya.