Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Jombang Masukkan Ganja Dalam Ban Bekas

Barang bukti ganja kering yang dimasukkan ke ban.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Pj Wali Kota Batu Berikan Uang Pembinaan dan Penghargaan pada Pandu, Juara Downhill Asian

Ia tertangkap basah saat mengambil narkoba jenis ganja kering di salah satu jasa pengiriman barang di kota santri

Untuk menghindari kecurigaan petugas, ganja kering seberat 310 gram itu, dimasukkan ke dalam ban bekas. Namun, nahas aksinya sudah terendus polisi.

Datangi 2 Tempat Ekraf, Pj Wali Kota Batu Optimistis Potensi Pariwisata Terus Berkembang

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, tim Satresnarkona Polres Jombang membongkar peredaran narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat. 

Dari pengungkapan tersebut satu orang ditangkap. Selain itu Komar mengaku bahwa pihaknya menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

Kepala Korban Belum Ditemukan, Polisi Masih Sterilisasi Sumber Ledakan Bom Ikan Bondet di Pasuruan

"Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram," kata Komar, Senin, 6 November 2023.

Komar menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, akan ada transaksi narkoba. Dan narkoba itu, dimasukkan ke dalam ban bekas untuk mengelabuhi polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title