Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Jombang Masukkan Ganja Dalam Ban Bekas

Barang bukti ganja kering yang dimasukkan ke ban.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang.

Perpadi Jombang Dukung BULOG Serap Gabah Petani Sesuai HPP

Ia tertangkap basah saat mengambil narkoba jenis ganja kering di salah satu jasa pengiriman barang di kota santri

Untuk menghindari kecurigaan petugas, ganja kering seberat 310 gram itu, dimasukkan ke dalam ban bekas. Namun, nahas aksinya sudah terendus polisi.

Demo Tolak UU TNI di Jombang, Diwarnai Aksi Bakar Ban

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, mengatakan, tim Satresnarkona Polres Jombang membongkar peredaran narkoba memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah setempat. 

Dari pengungkapan tersebut satu orang ditangkap. Selain itu Komar mengaku bahwa pihaknya menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

Arus Mudik Berlangsung, Para Pemudik Mulai Kunjungi Posyan Jombang

"Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram," kata Komar, Senin, 6 November 2023.

Komar menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia dapat, akan ada transaksi narkoba. Dan narkoba itu, dimasukkan ke dalam ban bekas untuk mengelabuhi polisi.

Halaman Selanjutnya
img_title