Kelabui Petugas, Pengedar Narkoba di Jombang Masukkan Ganja Dalam Ban Bekas

Barang bukti ganja kering yang dimasukkan ke ban.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba jenis apapun. Ia juga mengajak memerangi narkoba di Jombang dengan memberikan informasi kepada kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Perpadi Jombang Dukung BULOG Serap Gabah Petani Sesuai HPP

"Sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Mari perangi dan berantas narkoba di Kota Santri ini. Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan ditelusuri dan kembangkan. Apabila tertangkap, pelaku narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Eko.