PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang

Sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kiai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," tuturnya.

2 Warga Negara Palestina Dipulangkan Kantor Imigrasi Malang dengan Pertimbangan Kemanusiaan

"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kiai Ahsanul Haq," kata Aripudin.

Saksi yang selanjutnya dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni, Gus Latif. Dimana beliau menjadi ketua karateker.

Aksi Protes Tolak RUU Penyiaran Dengan Teatrikal Pembungkaman Pers

"Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kiai Nasir Fattah. Kiai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker," ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dari MWCNU dan ranting NU. Termasuk panitia bidang sekretariatan. 

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan

Dan dari kesaksian dari 9 orang yang dihadirkan tim hukum PBNU itu, secara otomatis, mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang sebelumnya.

"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title