PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
"Orang yang memimpin saat dilakukan konfercab ulang, ya pimpinan sidang. Dan yang kedua kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), yang hadir saat dilakukannya konfercab tanggal 5 Juni 2022, bersama kiai Qoderi, cuma kyai Ahsanul itu ada di situ, sebagai pimpinan sidang, sebagai sekretaris. Karena yang memimpin sidangnya kyai Qoderi," tuturnya.
"Dia langsung menyampaikan bahwa, itu (konfercab) dianggap oleh beliau sendiri tidak sah. Yang konfercab 5 Juni itu, yang tidak melibatkan ranting yang mempunyai hak suara, itu kesaksian kiai Ahsanul Haq," kata Aripudin.
Saksi yang selanjutnya dihadirkan dalam persidangan kemarin yakni, Gus Latif. Dimana beliau menjadi ketua karateker.
"Beliau menyampaikan, bahwa walaupun tidak hadir pada saat konfercab 5 Juni, tapi dia (Gus Latif) memaparkan kaitan Rais Syuriah terpilih, yakni kiai Nasir Fattah. Kiai Nasir Fattah ini wafat, sehingga terjadi kekosongan tidak ada pemegang mandataris, sehingga kemudian ia menjalani karateker," ujarnya.
Ia pun mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni, dari MWCNU dan ranting NU. Termasuk panitia bidang sekretariatan.
Dan dari kesaksian dari 9 orang yang dihadirkan tim hukum PBNU itu, secara otomatis, mematahkan argumen dari saksi yang dihadirkan pihak penggugat pada sidang sebelumnya.
"Semua saksi ini memaparkan kejadian konfercab 5 Juni 2022, (kesaksian dari penggugat dibantah secara jelas melalui aturan AD/ART) setelah dijelaskan oleh saksi dari pihak tergugat," tuturnya.