PBNU Datangkan 9 Saksi Dalam Sidang Gugatan APQANU di PN Jombang

Sidang gugatan APQANU terhadap PBNU di PN Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia pun menyebut bahwa majelis hakim, maupun pihaknya sangat puas dengan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh PBNU.

Ingin Developer Game Lokal Naik Kelas, AMD Kenalkan Teknologi Terbaru

"Kita sangat puas dengan keterangan saksi yang kami hadirkan, karena semuanya berkesesuaian dengan fakta dan aturan," kata Aripudin.

Ia pun menjelaskan bahwa agenda sidang selanjutnya, adalah kesimpulan dari para majelis hakim. Dan sidang ini akan digelar pada tanggal 6 November. Selanjutnya majelis hakim akan memutuskan perkara perdata ini pada sidang tanggal 8 November kedepan.

Pasangan Calon Independen HC-Rizky Dinyatakan Penuhi Syarat Dukungan KPU Kota Malang

"Setelah ini agendanya kesimpulan. Karena ini terkait dengan organisasi, maka kesimpulan (kesimpulan dari para pihak) ini, tanggal 6 November hari Senin, sidang sudah tidak offline ya, dan putusan pada tanggal 8 November," ujarnya.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi baik dari pihak penggugat maupun tergugat, pihaknya optimis bahwa majelis hakim akan mengambil keputusan yang adil berdasarkan data dan fakta.

Sendratari Arjuna Wiwaha Dapat Apresiasi Star of The Event di Korea

"Saya yakin, optimis bahwa majelis hakim akan menolak gugatan pihak penggugat (APQANU)," tuturnya.

Perlu diketahui, polemik internal NU berujung ke meja hijau, bermula dari penunjukkan pengurus PCNU Jombang periode 2023-2024 oleh PBNU yang dinilai tidak sah.

Halaman Selanjutnya
img_title