Mabes Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Sumber :
  • Tvone

Malang – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, Jumat, 19 Agustus 2022.

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

Hal tersebut diungkapkan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto bersama Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Agung.

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Namun, sampai saat ini, PC masih belum ditahan.

"Belum, saat ini masih dalam tahap pemberkasan. Kemudian akan kami proses," sambung Agung.

Pedagang Mengeluh, Ada Dugaan Kecurangan Pembagian Bedak Pasar Among Tani

Sampai saat ini, polisi terus melakukan penyidikan dan audit investigasi terhadap dua laporan lainnya.

Sementara itu, Andi menambahkan, dari hasil penyidikan, ada beberapa pasal yang dikenakan Putri.

"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP," kata Agung.

Diketahui, Putri Candrawathi alias PC ada di lokasi kejadian saat penembakan terhadap Brigadir J.

Pasal yang dikenakan terhadap Putri sama seperti suaminya, yakni pasal pembunugan berencana, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang hingga menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan mantan Kadivpropam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Selain itu, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut.Sedangkan Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.