Berkas Lengkap, Perkara Yeni Sulistyowati dan Soetikno Didaftarkan Sidang ke PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia pun mengaku terhadap kedua tersangka, kejaksaan memberikan waktu selama 20 hari kedepan, untuk dilakukan penahanan di sel lapas kelas IIB Jombang.
"Kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas dan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Andi.
Untuk tersangka Soetikno penyidik menyangkakan pasal 362 KUHP dan/atau pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk tersangka S kita sangkakan pasal 372 KUHP, maksimalnya sesuai dengan KUHP itu 4 tahun," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihak kejaksaan sudah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, ia mengaku sejak hari ini, kejaksaan sudah melakukan penunjukan pada beberapa jaksa untuk menjadi JPU dalam persidangan yang akan didaftarkan besok.
"Sesuai dengan KUHAP kita akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Kalau penetapan JPU sudah ada," tuturnya.