Berkas Lengkap, Perkara Yeni Sulistyowati dan Soetikno Didaftarkan Sidang ke PN Jombang

Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Untuk perkara yang hari ini, yang memasuki tahap dua masih satu. Tapi nanti bisa ditanyakan ke pak Kasi Pidum, karena sekarang sudah berada di lapas kelas II Jombang untuk melakukan tahap dua," tuturnya.

Gagal Curi Motor, Warga Jogoroto Babak Belur Ditangkap Warga Jombang

Ia pun mengaku, bahwa pihak kejaksaan juga sudah menunjuk beberapa orang jaksa, yang nantinya akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penggelapan yang dilakukan Yeni Sulistyowati.

"Langkahnya besok kita limpahkan berkas perkaranya, dan JPU sudah ditunjuk hari ini, tapi untuk siapa-siapanya langsung ke pak Kasi Pidum ya," kata Deny.

Jalan Arteri Jombang Padat saat Arus Balik Lebaran, Masyarakat Diminta Bersabar

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengatakan bahwa pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, pihaknya telah melakukan tahap dua atas kasus yang melilit Soetikno. 

"Hari ini tanggal 10 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 WIB, penyidik (kepolisian) telah menyerahkan barang bukti atas nama S (Soetikno), ke kejaksaan dan kita terima secara offline," ujar Andi.

Pemkab Jombang, Berangkatkan Angkutan Balik Lebaran 2025

Usai dilakukan penyerahan tahap dua tersebut, sambung Andi, pihak jaksa sudah melakukan penelitian terhadap barang bukti maupun berkas perkara tersangka Soetikno.

"Setelah kita terima barang bukti, dan tersangka kita teliti, dan sudah memenuhi apa yang nantinya kita limpahkan ke persidangannya," tutur Andi. 

Halaman Selanjutnya
img_title