Berkas Lengkap, Perkara Yeni Sulistyowati dan Soetikno Didaftarkan Sidang ke PN Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Berkas perkara Yeni Sulistyowati (78 tahun) atas kasus dugaan penggelapan cincin kawin, KTP dan kunci milik Diana Suwito (46 tahun), telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Tak hanya itu, berkas perkara Soetikno (56 tahun) kakak ipar Diana Suwito juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Bahkan, pihak kejaksaan juga sudah melakukan tahap dua atas perkara yang menimpa Yeni Sulistyowati dan Soetikno tersebut.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan menjelaskan berkas perkara atas nama Yeni Sulistyowati telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Dari penyerahan berkas tersebut, pihak kejaksaan sudah melakukan gelar perkara, dan menyatakan bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap.
"Telah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan P21, oleh jaksa peneliti. Dan juga pada hari ini, dilaksanakan kegiatan tahap dua," kata Deny pada sejumlah jurnalis, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia pun mengaku bahwa sebelum dilakukan P21, pihak Kejaksaan juga sudah memanggil pihak korban untuk dilakukan restorasi justice (RJ) mengingat hubungan antara antara Yeni dan Diana Suwito adalah menantu dan mertua.
"Sebelum dilakukan P21, pihak kejaksaan juga sudah memanggil pihak korban, karena ini keluarga masih ada pertalian keluarga diupayakan untuk restorasi justice, dan hingga P21 pun, ternyata sampai dua kali (pemanggilan) pihak korban tidak menghadiri panggilan kami," ujar Deny.
Lantaran, pihak korban enggan untuk menghadiri panggilan jaksa untuk dilakukan RJ, maka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan jaksa, unsur yang disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, terpenuhi. Selanjutnya tim jaksa akan melakukan pendaftaran perkara ke PN Jombang untuk disidangkan.
"Nah, setelah dilakukan gelar perkara, unsur pidananya sudah memenuhi, dari unsur pasal yang disangkakan, maka dilakukan kegiatan tahap dua di Lapas Kelas II Jombang. Selanjutnya besok hari Rabu 11 Oktober 2023, dari tim jaksa penuntut umumnya nanti akan melimpahkan ke pengadilan negeri Jombang," tutur Deny.
Sampai saat ini, dia mengaku belum mendapatkan pelaporan dari pihak penyidik kepolisian. Namun demikian ia mengaku akan segera menyampaikan ke publik jika nantinya ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat Yeni Sulistyowati.
"Untuk saat ini memang belum ya. Dari pihak polisi juga belum (menetapkan tersangka baru). Dan untuk update penanganan perkaranya seperti apa nanti kita sampaikan lebih lanjut," ujar Deny.
Disinggung apakah perkara dugaan pencurian uang yang dilakukan Soetikno (58), juga sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jombang.
Ia menyebut bila untuk proses tahap dua tersangka Soetikno, juga sudah dilakukan tahap dua pada hari ini (Selasa 10 Oktober). Namun secara detail, ia mengaku masih menunggu hasil tahap dua yang dilakukan kasi Pidum.
"Untuk perkara yang hari ini, yang memasuki tahap dua masih satu. Tapi nanti bisa ditanyakan ke pak Kasi Pidum, karena sekarang sudah berada di lapas kelas II Jombang untuk melakukan tahap dua," tuturnya.
Ia pun mengaku, bahwa pihak kejaksaan juga sudah menunjuk beberapa orang jaksa, yang nantinya akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus penggelapan yang dilakukan Yeni Sulistyowati.
"Langkahnya besok kita limpahkan berkas perkaranya, dan JPU sudah ditunjuk hari ini, tapi untuk siapa-siapanya langsung ke pak Kasi Pidum ya," kata Deny.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang, Andi Wicaksono mengatakan bahwa pada hari ini, Selasa 10 Oktober 2023, pihaknya telah melakukan tahap dua atas kasus yang melilit Soetikno.
"Hari ini tanggal 10 Oktober 2023, sekitar jam 13.00 WIB, penyidik (kepolisian) telah menyerahkan barang bukti atas nama S (Soetikno), ke kejaksaan dan kita terima secara offline," ujar Andi.
Usai dilakukan penyerahan tahap dua tersebut, sambung Andi, pihak jaksa sudah melakukan penelitian terhadap barang bukti maupun berkas perkara tersangka Soetikno.
"Setelah kita terima barang bukti, dan tersangka kita teliti, dan sudah memenuhi apa yang nantinya kita limpahkan ke persidangannya," tutur Andi.
Ia pun mengaku terhadap kedua tersangka, kejaksaan memberikan waktu selama 20 hari kedepan, untuk dilakukan penahanan di sel lapas kelas IIB Jombang.
"Kita memiliki waktu 20 hari kedepan untuk melengkapi berkas dan segera kita limpahkan ke pengadilan," kata Andi.
Untuk tersangka Soetikno penyidik menyangkakan pasal 362 KUHP dan/atau pasal 372 jo Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 21 Tahun 2008 tentang ITE.
"Untuk tersangka S kita sangkakan pasal 372 KUHP, maksimalnya sesuai dengan KUHP itu 4 tahun," ujarnya.
Saat ditanya apakah pihak kejaksaan sudah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, ia mengaku sejak hari ini, kejaksaan sudah melakukan penunjukan pada beberapa jaksa untuk menjadi JPU dalam persidangan yang akan didaftarkan besok.
"Sesuai dengan KUHAP kita akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Kalau penetapan JPU sudah ada," tuturnya.