Ajukan Eksepsi Kuasa Hukum Wahyu Kenzo Anggap Dakwaan JPU Tidak Jelas

Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Sidang kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang pada Rabu, 13 September 2023. Sidang perkara ini telah memasuki agenda eksepsi atau tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Dalam sidang ini, 3 terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang

Penasihat hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker mengajukan dan membacakan eksepsi dakwaan. Sedangkan penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan, tidak mengajukan eksepsi dan memilih berlanjut ke agenda pembuktian.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, Albert Evans Hasibuan mengungkapkan bahwa mereka keberatan dengan dakwaan JPU. Dia menilai dakwaan tidak jelas alias kabur. 

Menurutnya tidak diuraikannya secara lengkap identitas para korban serta berapa jumlah kerugiannya. Mereka juga menilai ada inkonsistensi soal dakwaan sebagai perorangan atau sebagai korporasi kepada para terdakwa. 

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Pada intinya, kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Kami menganggap adanya kekaburan (kurang jelas) dakwaan tersebut. Dalam dakwaan tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian yang dikatakan sebesar Rp400 miliar lebih, seharusnya identitas korban dijelaskan. Itu beberapa substansi poin eksepsi kami," kata Albert. 

Sementara itu, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti menegaskan, mereka akan memberikan jawaban atas eksepsi tersebut dalam sidang selanjutnya. Dia menyebut eksepsi adalah hal yang biasa dilakukan oleh penasihat. 

Halaman Selanjutnya
img_title