LPSK: Ada 2 Kejanggalan Soal Laporan Istri Ferdy Sambo

Ketua LPSK, Hasto Atmojo.
Sumber :
  • Antara foto

Malang – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan ada hal yang janggal terkait dengan laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni ibu PC.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Ada dua laporan yang mengatasnamakan PC ke LPSK. Hasto menjelaskan bahwa PC mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022.

Namun, ada dua permohonan lainnya mengatasnamakan Putri Candrawati pada tanggal 8 Juli yang diajukan oleh Putri Candrawati sendiri dan tanggal 9 Juli ada permohonan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Permohonan tersebut, lanjut Hasto, bernomor sama, tetapi dituliskan pada tanggal yang berbeda.

"Ibu PC (Putri Candrawati) sudah ajukan permohonan sejak tanggal 14 Juli, itu ditandatangani oleh ibu PC sendiri dan juga ada tanda tangan dari pengacara. Tapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Senin 15 Agustus 2022.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

"Ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu PC tanggal 9 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasatkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jaksel bertanggal 9 Juli, tapi kedua [laporan] ini bertanggal berbeda tapi nomornya sama," sambungnya.

Hasto mengatakan, lembaganya bersikap profesional dan tetap menjalankan assesmen meski mencium kejanggalan tersebut.

Asesmen juga sudah dilakukan terhadap PC. Dari pertemuan itu, kata Hasto, tidak ada keterangan yang bisa digali dari PC terkait peristiwa itu.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri Candrawati tidak kooperatif dan laporan permohonan janggal.

“LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini, karena memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat jumpa pers di kantornya, Senin, 15 Agustus 2022.

"Bukan karena pelaku sudah meninggal SP3, bukan, tapi karena kasus ini sudah dihentikan oleh pihak kepolisian," tambahnya.