LPSK: Ada 2 Kejanggalan Soal Laporan Istri Ferdy Sambo

Ketua LPSK, Hasto Atmojo.
Sumber :
  • Antara foto

Malang – Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo mengatakan ada hal yang janggal terkait dengan laporan Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni ibu PC.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Berharap Bareskrim Proses Laporan Model B

Ada dua laporan yang mengatasnamakan PC ke LPSK. Hasto menjelaskan bahwa PC mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022.

Namun, ada dua permohonan lainnya mengatasnamakan Putri Candrawati pada tanggal 8 Juli yang diajukan oleh Putri Candrawati sendiri dan tanggal 9 Juli ada permohonan LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan.

Kejari Batu Serahkan Restitusi Untuk Korban Ko Jul SPI

Permohonan tersebut, lanjut Hasto, bernomor sama, tetapi dituliskan pada tanggal yang berbeda.

"Ibu PC (Putri Candrawati) sudah ajukan permohonan sejak tanggal 14 Juli, itu ditandatangani oleh ibu PC sendiri dan juga ada tanda tangan dari pengacara. Tapi sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini," kata Hasto dalam konferensi pers di Gedung LPSK, Senin 15 Agustus 2022.

Mata Anak Ferdy Sambo Sembab dan Bengkak Usai Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan

"Ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan ibu PC tanggal 9 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasatkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jaksel bertanggal 9 Juli, tapi kedua [laporan] ini bertanggal berbeda tapi nomornya sama," sambungnya.

Hasto mengatakan, lembaganya bersikap profesional dan tetap menjalankan assesmen meski mencium kejanggalan tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title