Kasus Cincin Kawin di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dikirim ke Lapas Jombang

Yeni Sulistyowati dan Sutikno dikirim ke lapas IIB Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Perkembangan kasus penggelapan harta milik Diana Suwito (46 tahun), memasuki tahap satu. Dua orang tersangka kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, sejak Selasa, 29 Agustus 2023.

Brawijaya Career Expo 2024 Dipadati Ribuan Peserta

Kedua orang itu adalah Yeni Sulistiyowati (78 tahun) dan Soetikno (56 tahun) yang tak lain adalah mertua dan kakak ipar dari Diana Suwito. Keduanya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian di Jombang.

Terpantau, Yeni dan Soetikno siang tadi sekitar pukul 11.45 WIB, telah dipindakan dari sel tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas II B Jombang. Ibu dan anak tersebut dipindahkan bersama tahanan lain dari Polres menggunakan 2 kendaraan.

Ribuan Warga Mojowarno Kirap Aneka Hasil Bumi di Hari Raya Unduh-unduh

Yeni dipindahkan dengan mobil tahanan Sat Tahti Polres Jombang. Sedangkan, Soetikno diangkut dengan truk polisi bersama puluhan tahanan lainnya. Baik Yeni dan Soetikno terlihat membawa bekal pakaian saat turun dari kendaraan polisi menuju Lapas Jombang.

Meskipun saat ini Soetikno statusnya masih menjadi tahanan Polres Jombang dia turut dikirim ke Lapas. Dia menjadi tersangka terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito ke Satreskrim. 

Perhatikan 5 Hal Ini, Panduan Sebelum Membeli TV OLED

Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP pada Senin, 14 Agustus 2023. Saat ini, berkas perkara Soetikno sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang atau tahap I. 

"Berkasnya kita lengkapi dan kita kirim ke kejaksaan. Sudah tahap I," kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto.

Halaman Selanjutnya
img_title