Kasus Cincin Kawin di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dikirim ke Lapas Jombang

Yeni Sulistyowati dan Sutikno dikirim ke lapas IIB Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Aldo juga menjelaskan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.

Ada Pembatasan Kendaraan yang Melintas di Jombang, Simak Aturannya Sebelum Ditilang

"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," ujarnya.

Sementara itu, Yeni merupakan tahanan dari Polsek Kota. Ia ditetapkan tersangka atas kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu 26 Juli 2023. Terhadap tersangka, penyidik Polsek Jombang saat itu menjerat Yeni dengan Pasal 372 KUHP.

Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Jombang Dirikan 5 Pospam dan 1 Posyan

Kapolsek Jombang AKP Soesilo mengatakan, berkas perkara Yeni saat ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan atau sudah tahap I. Selain itu, Yeni juga sudah dipindahkan penahannya dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang.

"Berkas perkara sudah tahap pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang, masih tahanan polisi. Kita tahan selama 40 hari sampai tahap II nanti. Kalau belum P21 akan kita perpanjang tahanannya selama 20 hari," tuturnya.

Kapolres Jombang Cek Posyan Demi Pastikan Arus Mudik Lebaran 2025 Aman

Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jombang Adi Wicaksono membenarkan berkas tahap I dari penyidik yang menangani perkara Soetikno dan Yeni. 

Berkas kasus tersebut juga telah diterimanya. Selanjutnya, berkas tersebut akan diperiksa oleh jaksa selama 14 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
img_title