Kasus Cincin Kawin di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dikirim ke Lapas Jombang
Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:30 WIB
Sumber :
- Elok Apriyanto / Jombang
"Berkas dari penyidik sudah kami terima. Selanjutnya akan kami periksa dulu," kata Adi.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad membenarkan adanya perkembangan kasus kliennya itu. Dan menurut Andri, pemindahan kedua tersangka ini, merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
"Pemindahan tempat penahanan kedua tersangka itu, merupakan kewenangan penyidik (baik Polres maupun Polsek) karena berkas perkara belum tahap P 21 oleh Kejaksaan," ujarnya.