Tidak Terima Dipecat Partai, Anggota DPRD Daftarkan Gugatan ke PN Jombang

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Bola panas pemberhentian Retno Marliyani anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dari partai Perindo, masih terus menggelinding.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Tidak terima dengan proses pemberhentiannya dari keanggotaan partainya, Retno Marliyani melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN) Jombang.

Terlihat dilaman SIPP PN Jombang, perkara ini didaftarkan pada Senin 21 Agustus 2023, dengan nomor perkara 64/Pdt Sus-Parpol/2023/PN, Retno Marliyani melalui kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung, menjadi pihak penggugat.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

Sedangkan pihak tergugat yakni, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Jombang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jatim, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

Saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut, Retno Marliyani mengaku bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kuasa hukumnya.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Sudah saya limpahkan ke pengacara mas," tulis Retno, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari, mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh Retno Marliyani.

Halaman Selanjutnya
img_title