Tidak Terima Dipecat Partai, Anggota DPRD Daftarkan Gugatan ke PN Jombang

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia menjelaskan, pada tanggal 2 Agustus telah mengirimkan surat ke PN Jombang, hal ini berkaitan dengan adanya syarat pemberhentian antar waktu (PAW) saudara Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Jombang dari partai Perindo.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor

"Karena salah satu syarat PAW itu, tidak ada gugatan dari yang bersangkutan (Retno Marliyani) ke perdata. Nah, surat itu sudah keluar sebelum adanya gugatan, dan ditandatangani pak ketua PN Jombang," kata Tohari.

Dalam surat yang dikeluarkan PN Jombang tersebut, memang belum ada gugatan perdata yang masuk ke PN Jombang, terkait masalah pemberhentian Retno Marliyani.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

"Memang tidak ada surat gugatan ke partai (Perindo), terkait pemecatan saudari Retno itu. Nah yang kita pakai (dasar pemecatan) itu nanti, karena surat itu kan mana yang terdahulu (masuk ke PN)," ujarnya.

Ia menduga, adanya gugatan Retno Marliyani pada partai Perindo yang didaftarkan ke PN Jombang, menyusul adanya informasi yang diterima Retno, terkait syarat PAW. 

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

"Karena dia (Retno) tau, mungkin diberitahu pihak-pihak lain, saya kurang tau, tapi itu tiba-tiba dia menggugat. Dan nanti surat itu yang dipakai oleh partai adalah surat yang sebelum menggugat tadi," tuturnya.

Ia menyebut, syarat PAW yang harus dipenuhi partai agar disetujui Gubenur, adalah surat keterangan dari PN Jombang, yang menyatakan tidak adanya gugatan perdata pada partai dari pihak yang diberhentikan.

Halaman Selanjutnya
img_title