Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan tersangka terbilang gesit menghindari endusan polisi hingga akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres
Kedatangannya ke polisi tersebut, untuk melaporkan pengembang perumahan Hanief Islamic Residence. Hal ini dilakukan setelah pengembang menunggak pembayaran lebih dari dua
Akibat peristiwa itu Amrullah (35 tahun), warga Dusun Pandean, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengalami kerugian Rp7 juta.
Dua tersangka yang pertama kali dibekuk di warkop pinggir jalan itu adalah Rohmad (39 tahun), warga Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, dan Rafi (26 tahun) warga
Diana Suwito, menantu sekaligus adik ipar dari kedua orang tersangka, mengaku alasan dibalik upaya jalur hukum karena didasari dengan habisnya kesabaran yang ia miliki.
Personel polisi Polsek Jombang dibantu oleh anggota Resmob Polres Jombang itu, bergerak ke tempat tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar yang resah