Tidak Terima Dipecat Partai, Anggota DPRD Daftarkan Gugatan ke PN Jombang

Pengadilan Negeri Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Bola panas pemberhentian Retno Marliyani anggota DPRD Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dari partai Perindo, masih terus menggelinding.

Banyak Proyek Gedung SMPN di Jombang Tak Rampung, DPRD Pertanyakan Kinerja Konsultan Pengawas

Tidak terima dengan proses pemberhentiannya dari keanggotaan partainya, Retno Marliyani melakukan gugatan perdata ke pengadilan negeri (PN) Jombang.

Terlihat dilaman SIPP PN Jombang, perkara ini didaftarkan pada Senin 21 Agustus 2023, dengan nomor perkara 64/Pdt Sus-Parpol/2023/PN, Retno Marliyani melalui kuasa hukumnya, Lanang Kujang Pananjung, menjadi pihak penggugat.

Kota Pasuruan Raih Predikat Kota Informatif Terbaik ke-7 di Jawa Timur

Sedangkan pihak tergugat yakni, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Jombang, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Jatim, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo.

Saat dikonfirmasi terkait adanya gugatan tersebut, Retno Marliyani mengaku bahwa persoalan tersebut sudah dilimpahkan ke pihak kuasa hukumnya.

Pj Wali Kota Malang Klaim 11 Program Prioritas Dalam Progres

"Sudah saya limpahkan ke pengacara mas," tulis Retno, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) pada Rabu 23 Agustus 2023.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari, mengetahui adanya gugatan yang dilakukan oleh Retno Marliyani.

Ia menjelaskan, pada tanggal 2 Agustus telah mengirimkan surat ke PN Jombang, hal ini berkaitan dengan adanya syarat pemberhentian antar waktu (PAW) saudara Retno Marliyani sebagai anggota DPRD Jombang dari partai Perindo.

"Karena salah satu syarat PAW itu, tidak ada gugatan dari yang bersangkutan (Retno Marliyani) ke perdata. Nah, surat itu sudah keluar sebelum adanya gugatan, dan ditandatangani pak ketua PN Jombang," kata Tohari.

Dalam surat yang dikeluarkan PN Jombang tersebut, memang belum ada gugatan perdata yang masuk ke PN Jombang, terkait masalah pemberhentian Retno Marliyani.

"Memang tidak ada surat gugatan ke partai (Perindo), terkait pemecatan saudari Retno itu. Nah yang kita pakai (dasar pemecatan) itu nanti, karena surat itu kan mana yang terdahulu (masuk ke PN)," ujarnya.

Ia menduga, adanya gugatan Retno Marliyani pada partai Perindo yang didaftarkan ke PN Jombang, menyusul adanya informasi yang diterima Retno, terkait syarat PAW. 

"Karena dia (Retno) tau, mungkin diberitahu pihak-pihak lain, saya kurang tau, tapi itu tiba-tiba dia menggugat. Dan nanti surat itu yang dipakai oleh partai adalah surat yang sebelum menggugat tadi," tuturnya.

Ia menyebut, syarat PAW yang harus dipenuhi partai agar disetujui Gubenur, adalah surat keterangan dari PN Jombang, yang menyatakan tidak adanya gugatan perdata pada partai dari pihak yang diberhentikan.

"Syaratnya, Gubernur memang minta (surat pernyataan yang berkaitan adanya gugatan perdata) yang beliau (Retno) menggugat atau tidak. Dan suratnya sudah terbit," katanya.

"Dan kalau akhirnya dia (Retno) menggugat, sebagai warga negara yang baik, saya akan datang, tapi yang akan saya sampaikan di materi persidangan nanti, ya surat yang Retno Marliyani tidak menggugat," ujar Tohari.

Dan bila nantinya dalam persidangan, pihak majelis hakim, memintanya untuk menjelaskan persoalan tersebut, ia akan membeberkan fakta-fakta yang ada. Dimana partai sudah melakukan pemberhentian Retno Marliyani dari partai Perindo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Misalkan hakim menanyakan bagaimana posisi partai, maka partai bersikukuh. Bahwa mekanisme pemberhentian saudari Retno Marliyani sudah sesuai dengan tahapan yang berlaku. Kalau peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 itu," tuturnya.

"Dan hal itu sesuai dengan tata tertib DPRD yakni peraturan DPRD nomor dua kalau gak salah tentang Lex spesial tata tertib anggota DPRD Kabupaten Jombang. Jadi sudah sesuai prosedur," kata Tohari.

Selain itu, Tohari meyakini bahwa persoalan pemecatan Retno Marliyani merupakan kewenangan partai.

"Saya yakin bahwa ini adalah domainnya partai politik, bukan lembaga lain. Dan partai politik sudah menyatakan bahwa anggotanya bersalah, ya tentu anggotanya diberi sangksi," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa kesalahan fatal yang dilakukan Retno Marliyani hingga akhirnya ia dipecat, karena ia tak mau terlibat dalam proses verifikasi administrasi partai.

"Kesalahan yang paling berat saudari Retno Marliyani itu, beliaunya tidak membantu verifikasi partai," tuturnya.