Jumlah Polisi Langgar Kode Etik Dalam Kasus Brigadir J Kini 36 Orang

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Sumber :
  • Viva.co.id

Malang – Jumlah anggota polisi yang dianggap melanggar etik dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bertambah. Data mutakhir dari Mabes Polri kini berjumlah, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik data per Minggu, 14 Agustus 2022. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Jumlah personel yang melanggar etik terus bertambah hingga hari ini. Sebelumnya polisi hanya menetapkan 31 personel pelanggar etik kasus kematian Brigadir J.

"Ya betul (bertambah menjadi 36)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, pada hari Minggu dikutip dari VIVA.co.id. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Dedi merinci, dari 36 personel yang ditetapkan, sebanyak 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," ujar Dedi. 

KONI, Dindik, dan DPRD Gelar Hearing Persiapan Porprov 2025, Ini Pembahasannya

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J.

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur. Pun adanya sejumlah barang bukti yang lenyap dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.

Puluhan personel tersebut diamankan di tempat khusus. Salah satu yang ditahan yakni Irjen Ferdy Sambo sendiri yang sudah menjadi tersangka.