Prahara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Polisi Kini Tetapkan Mertua Sebagai Tersangka

Kapolsek Jombang AKP Soesilo.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Soesilo mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69, Polres Jombang Beri Penghargaan pada Anggota

"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.

Dikejar Polisi, Konvoi Rombongan Pesilat Masuk ke Pemukiman Warga Jombang

"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.

Selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan yang diajukan kliennya.

Kendaraan Membawa Miras Dicegat Polisi di Tol Jombang, 834 Liter Arak Diamankan

"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Atas perkembangan perkara tersebut, Andri menila penyidik dari Polsek Jombang bekerja secara serius menangani laporan yang dilayangkan oleh kliennya.

Halaman Selanjutnya
img_title