Prahara Kasus Cincin Kawin di Jombang, Polisi Kini Tetapkan Mertua Sebagai Tersangka
- Elok Apriyanto / Jombang
Soesilo mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan pasal 372, ancaman 4 tahun. Dengan barang bukti, cincin, HP, sama kunci," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas laporan yang diajukan ke Polsek Jombang.
"Hari ini (Kamis 27 Juli) kami ke Polsek untuk memenuhi panggilan kaitan dengan pemeriksaan sebagai pelapor," ujarnya.
Selain menghadiri panggilan penyidik, pihaknya juga menanyakan perkembangan laporan yang diajukan kliennya.
"Dan berdasarkan informasi dan surat SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan), yang kami dapat bahwa per tanggal 26 Juli 2023, Yeni Sulistyowati telah ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Atas perkembangan perkara tersebut, Andri menila penyidik dari Polsek Jombang bekerja secara serius menangani laporan yang dilayangkan oleh kliennya.