Kasus Sengketa Tanah, Pengusaha Kota Malang Lapor Menkopolhukam dan Mabes Polri

Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng
Sumber :
  • Viva Malang

Apeng mengungkapkan putusan Pra Peradilan, hakim menyatakan ada dua alat bukti sah sebagai kasus pidana.

Taman Kota Jadi Sorotan Usai DPRD Kota Malang Sahkan Perda Kota Layak Anak

"Hakim bilang ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Yaitu bukti transfer sebanyak Rp3 miliar ke CH dan adanya surat pernyataan dari CH yang menerima dan menyatakan telah terima uang pelunasan dan segera mencabut perkara," tutur Apeng. 

Apeng juga sempat mengadukan kasus ini ke Menkopolhukam dan Bareskrim Mabes Polri pada 7 April 2023 lalu. Dia kemudian mendapat tanggapan berupa surat pemberitahuan perkembangan penanganan (SP3D).

Polisi Lakukan Operasi di Flyover Peterongan, 3 Pengedar Narkoba Diringkus

"CH saya laporkan dua kali. Pertama tahun 2018 Januari di Polda Jatim, yang kedua pada 2021 di Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sudah ada surat penyidikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat ini Polrestabes Surabaya sudah memblokir akses rumah di daerah Manahan Solo dan penyidik Polrestabes juga sudah ke sana pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu," katanya.