Diduga Hendak Nyabu Di Belakang Rumah, Pria Pasuruan Dibekuk Polisi

Polisi tangkap seorang pria karena nyabu.
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Diduga hendak nyabu di belakang rumahnya, seorang pria di Kabupaten Pasuruan digrebek polisi. Kini, ia pun harus rela meninggalkan keluarganya untuk mendekam di sel jeruji besi Polres Pasuruan.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Identitas tersangka itu adalah Iwan Peristiawan (38 tahun), warga Dusun atau Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo menerangkan jika dari penangkapan tersangka Iwan Peristiawan, polisi mengamankan barang bukti 12 poket sabu dengan berat total 1,59 gram dan alat penghisap sabu.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

"Tersangka Iwan Peristiawan diamankan di belakang rumah pada pukul 01.00 WIB dini hari. Diduga saat itu hendak memakai sabu," kata Agus Purnomo, Jumat, 13 Oktober 2023. 

Selain itu di lokasi berbeda, polisi juga membekuk tersangka lain yang bernama Hoirul Anam (44 tahun), warga Desa atau Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Saat itu, tersangka Hoirul Anam digerebek polisi saat asyik nongkrong di teras rumahnya.

Tidak bisa melawan dari gerebekan petugas, tersangka pun disaksikan keluarga dan tetangganya digelandang polisi untuk diamankan ke Mapolres Pasuruan.

Halaman Selanjutnya
img_title