Kasus Sengketa Tanah, Pengusaha Kota Malang Lapor Menkopolhukam dan Mabes Polri

Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng
Sumber :
  • Viva Malang

Malang, VIVA Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng (64), warga Kota Malang melaporkan kakak Iparnya, CH alias Chandra ke polisi. Dia dilaporkan atas keterangan dan sumpah palsu dalam persidangan kasus rumah miliknya yang jadi aset sengketa. 

Ungkap 12 Kasus Peredaran Narkoba di Jombang, Polisi Tangkap 13 Orang

Apeng yang merupakan pengusaha Kota Malang bahkan menyebut ada indikasi kecurangan dan dugaan suap dalam sidang kasus sengketa tanah yang dialami. 

"Saya sudah lapor ke Polda Jatim, dengan terlapor CH. Dimana dalam laporan saya, memberikan keterangan palsu di persidangan serta laporan saya ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan atau penggelapan dan memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik," kata Apeng, Selasa, 18 Juli 2023. 

Batu Bisnis Festival, Jadi Cara Pemkot Batu Tarik Investor

Apeng menuturkan bahwa dirinya sudah diperiksa sebagai pelapor, kemudian saksi serta terlapor juga sudah diperiksa oleh polisi. Tetapi laporan yang dia buat tidak ada progres. Lalu pada 5 Oktober 2019 yang lalu Kapolresta Malang saat itu, AKBP Doni Alexander, meminta penyidik memproses laporannya. 

"Saya dipanggil beliau (AKBP Doni Alexander) beliau bertanya pengaduan saya sudah sampai mana, intinya untuk segera mengadakan gelar perkara pada 7 Oktober 2019," ujar Apeng. 

Lakukan Razia di 5 Lokasi Berbeda, Polisi Jombang Sita Ribuan Miras

Apeng menganggap ada indikasi yang tidak benar dalam proses pelaporan yang dia lakukan. Sebab laporannya sempat akan dihentikan. Soal alasan penghentian sementara adalah mencari temuan bukti baru. Namun dia mengancam akan melakukan pra peradilan.

"Pada tahun 2020 saya pra peradilan ke PN Surabaya. Disitulah saya baru tahu kalau SP3 itu untuk alat yang dipakai bukti Polresta Malang Kota. Tertera SP3 dikeluarkan p9 agustus 2019. Saya sebagai pelapor, sampai saat ini tidak pernah menerima SP3 tersebut. Bentuknya seperti apa dan ditandatangani siapa saja juga tidak pernah tau," kata Apeng. 

Apeng mengungkapkan putusan Pra Peradilan, hakim menyatakan ada dua alat bukti sah sebagai kasus pidana.

"Hakim bilang ada dua alat bukti yang sah dan meyakinkan. Yaitu bukti transfer sebanyak Rp3 miliar ke CH dan adanya surat pernyataan dari CH yang menerima dan menyatakan telah terima uang pelunasan dan segera mencabut perkara," tutur Apeng. 

Apeng juga sempat mengadukan kasus ini ke Menkopolhukam dan Bareskrim Mabes Polri pada 7 April 2023 lalu. Dia kemudian mendapat tanggapan berupa surat pemberitahuan perkembangan penanganan (SP3D).

"CH saya laporkan dua kali. Pertama tahun 2018 Januari di Polda Jatim, yang kedua pada 2021 di Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Sudah ada surat penyidikan SPDP kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Saat ini Polrestabes Surabaya sudah memblokir akses rumah di daerah Manahan Solo dan penyidik Polrestabes juga sudah ke sana pada Rabu, 12 Juli 2023 lalu," katanya.