Kuasa Hukum Eks Peneliti BRIN Anggap Ujaran Andi Spontan Dan Didasari Teori Ilmiah

Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus ujaran kebencian.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Dia menjelaskan, karena sosok Prof Thomas ini, pernah sama-sama bekerja di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), sebelum akhirnya dilebur menjadi Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).

Gugatan Kakak Ipar ke Mantan Adik Iparnya Ditolak PN Jombang, Ini Alasannya

"Jadi unggahan klien kami ini soal penetapan hari raya itu, berdasarkan hal yang ilmiah. Namun menjadi perdebatan karena ada unggahan pendapat orang lain," tuturnya.

Ia menegaskan, keilmuan yang ditekuni oleh kliennya bukan datang dalam waktu yang singkat. Karena setelah di LAPAN kliennya mengabdikan diri di salah satu lembaga NU di Jawa Barat.

Kuasa Hukum 2 Terdakwa Kasus Korupsi Puskesmas Bumiaji Tolak Dakwaan JPU

"Saat berada di LAPAN, klien kami juga mengabdikan diri di lembaga Falakiyah (LFNU) PW NU Jabar, untuk masa khidmat 2021 hingga 2026," katanya.

Dengan latar belakang itulah, Palupi mengaku unggahan yang dilakukan kliennya memang didasari keilmuan Falakiyah.

Daim Pembunuh Wartawan di Jombang Dijatuhi Vonis Hukuman Selama 18 Tahun Penjara

"Jadi latar belakang kalimat yang dibuat memang berdasarkan keilmuan. Namun klien kami terprovokasi hingga akhirnya keluar kalimat yang kini menjadi viral dan dilaporkan oleh kelompok Muhammadiyah ke Polisi," ujar Palupi.

Sementara itu, APH dalam sidang perdana yang diikutinya secara daring kemarin, pihaknya mengaku pernah berada di LAPAN sebelum di BRIN. Saat ditanya majelis hakim Bambang Setiawan.

Halaman Selanjutnya
img_title