Kuasa Hukum Eks Peneliti BRIN Anggap Ujaran Andi Spontan Dan Didasari Teori Ilmiah

Andi Pangerang Hasanuddin terdakwa kasus ujaran kebencian.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Terdakwa kasus ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin akan disidangkan ke PN Jombang pada Selasa, 18 Juli 2023 besok untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Buru Pelaku Pembacokan di Depan SPBU, Polisi di Jombang Bentuk Tim Gabungan

Sedikitnya ada 17 orang saksi yang diajukan JPU dalam agenda sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang dilakukan mantan peneliti BRIN itu.

Kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menjelaskan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan JPU.

Malam Coblosan di Jombang, Gengster Berulah Lagi Hingga Bacok Pemuda

"Kita masih nunggu hasil sidang besok, baru kita akan tentukan strategi apa yang akan kita lakukan, termasuk agenda mengajukan saksi yang meringankan terdakwa," kata Palupi, Senin, 17 Juli 2023.

Saat ditanya apakah yang menjadi pemicu kliennya bisa membuat kalimat yang kini mengantarkan APH ke meja hijau.

Buntut Dugaan Keterlibatan Pendamping Desa di Pilbup Jombang, Bawaslu Undang OPD

Ia menegaskan, bahwa kliennya pernah satu lembaga dengan Prof Thomas Djamaluddin. Yang sosok ini adalah figur yang dikagumi kliennya.

"Ya komentar yang dilakukan klien kami ini kan spontanitas, karena sosok yang dikaguminya (Thomas) sedang terlibat perdebatan terkait perbedaan penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah antara Muhammadiyah dengan pemerintah, di salah satu unggahan Facebook," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title