Kerugian Diklaim Capai Rp30 M, Putri Zulhas Digugat di PN Jaktim

Sidang Perbuatan Melawan Hukum di PN Jaktim
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Putri Zulkifli Hasan digugat oleh Firma Hukum Yayan Riyanto atas dugaan perbuatan melawan hukum. Putri tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (PN Jaktim), pada Rabu, 12 Juli 2023. 

DPC PKB Batu Laporkan Lukman Edy ke Polres Batu

Penggugat adalah Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Sedangkan yang digugat selain Putri Zulkifli Hasan ada pula tiga orang lain, yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr H Syafran (tergugat IV). Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

Terima Sertifikat dari BPN dengan Pendampingan Kejari Batu, Pemohon Bahagia

Yayan Riyanto menuturkan bahwa, awal mula kasus ini muncul karena kliennya merasa dirugikan hingga mencapai Rp30 miliar. Kronologisnya, Aziz Anugerah Yudha Prawira membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan dengan jaminan berupa objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Dia pinjam kepada Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik Binar Imammi. 

Kejari Batu Pastikan Proses Pecah Bidang Sudah Rampung, Segera Diserahkan ke Pemilik

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh Gianda Pranata.

Kejanggalan mulai muncul saat Aziz akan memperpanjang pinjaman. Lie Andry menyatakan pinjaman ini sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Merasa tertipu karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang. Akhirnya Aziz mengajukan gugatan. 

Aziz mengklaim nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman. Dia memperkirakan harga pasar mencapai Rp30.000.000.000. Apalagi lengalihan kepemilikan tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Belakangan diketahui rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim justru dibeli oleh Putri Zulkifli Hasan. Informasi Badan Pertanahan Nasional Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Sebagai kuasa Hukum Yayan Riyanto meminta, agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan tergugat adalah melawan hukum.

Mereka juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat.

Selain itu, pengadilan juga diminta untuk memastikan agar tergugat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

"Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menangani kasus ini dan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Yayan Riyanto. 

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis, 27 Juli 2023 mendatang. 

"Iya sidang akan dilanjutkan 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan," ujar Yayan.