Sidang Perdana di PN Jombang, Mantan Peneliti BRIN Didakwa Dua Pasal UU ITE

Suasana sidang di PN Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Menangapi dakwaan tersebut, salah satu tim kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini mengaku bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum diterima oleh terdakwa.

Tolak Revisi UU Penyiaran, Kebebasan Pers Adalah Kontrol Untuk Lebih Baik

"Kuasa hukum terdakwa menilai bahwa dakwaan sudah cukup, sehingga kami tidak mengajukan keberatan. Dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Iya dakwaan sementara diakui oleh terdakwa," tuturnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan saksi untuk meringankan terdakwa. Pihaknya menyebut bahwa tim kuasa hukum tengah menyiapkan saksi yang meringankan terdakwa.

Dindik Jatim Perbolehkan Study Tour, Tapi Harus Patuhi 3 Poin Penting

"Pasti kami ajukan saksi yang meringankan, tapi ada beberapa saksi yang akan konfirmasi kemudian," ujar Palupi.

Perlu diketahui, sidang kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanuddin mantan peneliti BRIN akan dilanjutkan pada Selasa 18 Juli 2023. Dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Punya Tim Khusus Pelayanan Paspor Calon Jemaah Haji