Kuasa Hukum Ko Jul SPI Bersikeras Terdakwa Tidak Bersalah
- Viva Malang
Pihaknya juga tetap bersikeras bahwa perkara yang ada telah direkayasa dan merupakan bentuk fitnah atau kebohongan terhadap kliennya. Jeffry mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukan asumsi atau telah berdasarkan pembuktian di pengadilan.
Pihaknya tetap meminta kepada majelis hakim untuk kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual," katanya.
Salah satu JPU dari Kasi Pidana Umum Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan pihaknya telah memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa bahwa perkara yang ada bukan rekayasa.
JPU tetap yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang dilayangkan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang tertuang dalam surat tuntutan.
"Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam persidangan, bahwa itu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk saat proses pemeriksaan yang sudah kita hadirkan dalam persidangan, kita meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang seperti kita tuduhkan," kata Yogi.
Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada 24 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa.