Kuasa Hukum Ko Jul SPI Bersikeras Terdakwa Tidak Bersalah

Sidang lanjutan SPI di PN Malang
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) atau Ko Jul bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI.

CJH di Jombang Ikuti Manasik Masal, 1 Jemaah Gagal Berangkat Karena Wafat

Sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA pada Rabu, 10 Agustus 2022 kemarin. Agenda sidang yakni pembacaan jawaban (replik) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa beberapa hari lalu. 

Terdakwa Ko Jul tidak dihadirkan secara langsung atau mengikuti persidangan melalui virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang.  

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

Sebelumnya, pada Rabu 27 Juli 2022, terdakwa oleh JPU dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dengan dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya menilai bahwa JPU dalam agenda sidang replik hanya mengulang-ngulang dakwaan dengan bertumpu kepada asumsi atau bukan pembuktian. 

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

Menurutnya, kemudian terduga korban atau pelapor dalam perkara yang ada hanya berjumlah satu orang. 

"Tidak tepat dikatakan 8 orang atau 9 orang, itu tidak tepat, karena menurut keterangan dari pengadilan negeri pun sudah menyatakan dalam rilisnya bahwa dalam perkara kami bahwa pelapor hanya satu orang," kata Jeffry. 

Pihaknya juga tetap bersikeras bahwa perkara yang ada telah direkayasa dan merupakan bentuk fitnah atau kebohongan terhadap kliennya. Jeffry mengatakan bahwa pernyataan tersebut bukan asumsi atau telah berdasarkan pembuktian di pengadilan. 

Pihaknya tetap meminta kepada majelis hakim untuk kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum. 

"Kami menyatakan bahwa perkara ini adalah perkara asumsi dan perkara ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau kekerasan seksual," katanya. 

Salah satu JPU dari Kasi Pidana Umum Kejari Batu, Yogi Sudharsono mengatakan pihaknya telah memberikan sanggahan terkait pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa bahwa perkara yang ada bukan rekayasa. 

JPU tetap yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang dilayangkan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang tertuang dalam surat tuntutan. 

"Berdasarkan alat bukti yang sudah kita hadirkan dalam persidangan, bahwa itu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk saat proses pemeriksaan yang sudah kita hadirkan dalam persidangan, kita meyakini bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang seperti kita tuduhkan," kata Yogi.  

Untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada 24 Agustus 2022 mendatang dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa.