Pemerkosa Keponakan hingga Hamil 6 Bulan Divonis 15 Tahun Penjara

Pelaku Mulyani alias Cak Mul saat sidang.
Sumber :
  • Kejari Batu

Malang – Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, memvonis terdakwa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, Mulyani (42 tahun), dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Indonesia vs Guinea di FIFA Plus, Vision+ dan RCTI+

Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, Senin 12 Juni 2023.

"Memang terdakwa divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp937.500.000 subsider pidana kurungan selama dua bulan," kata Januar.

Disangka Guyonan, Rizky Boncell Tegaskan Serius Maju Calon Wakil Wali Kota Malang

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah dirubah kedua dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Dengan adanya keputusan tersebut, JPU Kejari Batu masih menyatakan sikap pikir-pikir," tuturnya.

Jelang Penutupan Pendaftaran Calon Bupati, Sumrambah dan Gus Han Resmi Daftar di Demokrat Jombang

Lanjut Januar, terdakwa merupakan warga Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Awal kasus ini saat korban yang masih berusia 14 tanun diajak pelaku belajar motor di wilayah Panderman Hill. Di sana pelaku melancarkan aksi bejatnya.

"Pas di gubuk pelaku memaksa korban dengan cara menyeretnya. Meski sempat menolak korban terpaksa meladeni keinginan pelaku lantaran diancam bakal dipukuli sehingga ia takut," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title