19 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Tiket Coldplay, Polisi Tangkap 3 Pelaku
- Viva Malang
Malang – Polresta Malang Kota menangkap 3 pelaku penipuan jual beli tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Sebanyak 19 orang menjadi korban penipuan ini, mereka berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Rata-rata para korban tergoda dengan penawaran pembelian tiket konser Coldplay melalui media sosial. Kasus ini berhasil dibongkar berkat kerjasama antara penyidik Bareskrim Polri dengan Polresta Malang Kota melalui Polsek Blimbing.
"Ada korban melapor sebagai korban penipuan jual beli tiket Coldplay. Karena terlapor adalah warga Blimbing maka Kapolsek dan penyidik Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
3 orang yang ditangkap adalah, PASNW alias Putri Amanda (19 tahun) dia adalah aktor utama dalam kasus penipuan ini. Dia dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Tersangka kedua adalah GYP alias Galah Yonanda (22 tahun) dia adalah kekasih dari Putri Amanda. Tersangka ketiga adalah NW alias Narti ibu dari Putri Amanda. Kedua tersangka ini dijerat pasal 480 KUHP tentang kejahatan penadah. Ketiga tersangka berdomisili di Probolinggo. Namun, untuk Putri Amanda dan Narti sesuai KTP beralamat di Malang.
"Pada proses lidik kami berhasil mengamankan 3 pelaku. Terdiri dari tindak pidana penipuan dan dua orang penada tiket Coldplay," ujar perwira yang akrab disapa Buher ini.
Sementara itu Kapolsek Blimbing, Komisaris Polisi Danang Yudanto mengungkapkan bahwa ada 19 korban dalam kasus penipuan jual beli tiket Coldplay. Jumlah ini masih bisa bertambah karena masih dalam proses penyelidikan. Untuk total kerugian bervariasi dan masih dalam proses pendataan oleh polisi.