Ini Dia Isi Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo Dkk

Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa
Sumber :
  • Antara Foto

Malang – Markas Besar (Mabes) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Agus Andrianto dalam rilis resmi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berperan untuk menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Sementara, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM juga memiliki peran masing-masing.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto.

Atas perannya tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"

Halaman Selanjutnya
img_title