Ini Dia Isi Pasal yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo Dkk

Irjen Pol Ferdy Sambo saat diperiksa
Sumber :
  • Antara Foto

Malang – Markas Besar (Mabes) Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir Joshua. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Kabareskrim Polri, Komisaris Jendral (Komjen) Agus Andrianto dalam rilis resmi, Selasa, 9 Agustus 2022.

Semakin Jauh Dari Zona Degradasi, Arema FC Tetap Gaspol

Dalam rilis tersebut, disebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo berperan untuk menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Sementara, tiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya, yakni Bharada RE, Bripka RR, dan KM juga memiliki peran masing-masing.

Kalahkan Korea Selatan U23, Erick Thohir Bangga Indonesia U23 Lolos Semifinal Piala Asia U23 2024

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Komjen Agus Andrianto.

Atas perannya tersebut, keempat tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.

Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 340 berbunyi:

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"

Halaman Selanjutnya
img_title