Heboh, Linda Blak-blakan Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa di Depan Majelis Hakim

Linda Pujiastuti, Terdakwa kasus Narkoba Jaringan Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

Di awal persidangan, Teddy menjelaskan dirinya mengenal Linda sejak tahun 2005 di Hotel Classic. Perkenalan berawal saat Teddy bersama teman-temannya sedang melakukan Spa.

Jelang Pilbup Malang, Lathifah Shohib Lakukan Pertemuan Intens dengan Rendra Kresna

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, Irjen Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody Prawiranegara mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.

Diduga Belum Kantongi Izin, Toko Modern di Jombang Nekat Buka

Namun karena Teddy selaku Kapolda Sumatera Barat adalah atasannya, AKBP Dody akhirnya mengiyakan. AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya oleh Linda diberikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Putra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Satreskrim Polres Batu Bongkar Perjudian Sabung Ayam di Giripurno

Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.